hutan yang terancam keberadaannya

Illegal logging adalah kata-kata yang marak mulai awal reformasi di koran-koran lokal di Kalimantan bahkan di pulau Jawa dan Sumatra. Banyak kasus illegal logging yang mulai mencuat pada awal era reformasi, dari sekian banyak kasus tersebut yang berhasil di bawa ke persidangan hanya sedikit tokoh besar di balik maraknya illegal logging tersebut yang benar-benar mendekam di penjara.

Kalimantan sebagai pulau terbesar di Indonesia memiliki kekayaan hutan yang melimpah terutama hasil hutan.Kekayaan hutan tersebut di mata pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab merupakan suatu kesempatan untuk mengkeruk keuntung bisnis sebesar-besarnya dengan menebang pohon-pohon besar yang berasal dari pulau Kalimantan, dimana kayu-kayu dari pohon Kalimantan memiliki kualitas yang bagus menurut pasaran dunia.


Dari jaman orde baru hingga era reformasi ini penebangan hutan liar dilakukan para cukong kayu tanpa memandang kelestarian alam atau dampak buruknya bagi lingkungan hidup. Sedangkan hasil dari hutan Kalimantan yang melimpah tidak di nikmati oleh masyrakat lokalnya atau oleh bangsa Indonesia sendiri, hanya segelintir orang yang benar-benar menikmati hasil hutan tersebut, terutama mereka para cukong kayu atau otak dari penebangan liar ini.

Kita ketahui fakta bahwa negara Malaysia merupakan salah satu negara peng-ekspor kayu terbesar di dunia, dari manakah kayu-kayu tersebut berasal, hal ini patut dipertanyakan. Berdasarkan fakta yang saya ketahui di lapangan terutama untuk daerah KalTeng para cukong kayu besar adalah orang-orang Malaysia sedangkan para cukong kayu kecil-kecilan adalah para penduduk lokal atau para penduduk luar yang tinggal di Kalimantan. Patut disayangkan hasil kekayaan alam Indonesia yang berasal dari Kalimantan tidak dinikmati oleh bangsanya sendiri apalagi untuk penduduk lokalnya melainkan di nikmati oleh negara lain sebagai salah satu komoditas ekspornya. Sedangkan para aparat hukum dan pemerintah daerah hanya menutup mata dan telinga, seakan-akan hutan Kalimantan tidak pernah akan bisa habis dan kekayaan hutannya dapat terus di nikmati.Hanya pada era reformasi ini para aparat hukum dan pejabat mulai sedikit bertindak untuk mengatasi illegal logging yang sudah terlanjur mendarah daging dan memiliki mata rantai yang sangat kuat sehingga mungkin sudah terlalu terlambat untuk dapat memutuskan mata rantai illegal logging tersebut.


Mata rantai tersebut dimulai dari mereka para penduduk lokal atau para penebang upahan yang di pimpin oleh seorang mandor yang di bayar oleh para cukong kayu untuk memotong pohon-pohon besar yang berada di Kalimantan terutama di daerah pedalaman yang akan sulit terjangkau oleh para aparat keamanan dan pohon-pohon di daerah pedalaman Kalimantan memiliki ukuran yang besar dan kualitas yang baik. Para penduduk lokal yang kebanyakan berpendidikan rendah ini tidak menyadari apa yang mereka lakukan akhirnya juga akan menyengsarakan kehidupan mereka pada akhirnya karena suatu saat hasil hutan akan habis, belum lagi bencana yang ditimbulkan seperti banjir dan tanah longsor. Mereka bekerja hanya untuk memperoleh uang.

Mata rantai kedua adalah para pengangkut hasil penebangan liar baik itu melalui jalur darat dengan menggunakan truk-truk ataupun melalui jalur sungai dengan menghanyutkan kayu-kayu hasil penebangan ketika air sungai naik di daerah hulu hingga kayu terbawa arus sungai ke daerah hilir, dimana di muara sungai telah menunggu kapal pengangkut kayu-kayu tersebut. Dari proses pengangkut kayu-kayu melalui jalur darat inilah yang sering menyebabkan rusaknya jalan jalur trans Kalimantan, akibat beratnya muatan truk-truk pengangkut hasil penebangan liar.

Mata rantai ketiga adalah para penegak hukum. Para aparat keamanan ini mengambil andil besar dalam proses illegal logging, atas ijin mereka truk-truk atau kapal-kapal pengangkut hasil penebangan liar dapat bebas melalui jalur-jalur darat maupun sungai. Walaupun akhir-akhir ini aparat keamanan sering melakukan razia terhadap truk-truk pengangkut kayu, mereka hanya menahan para sopir truk tersebut dan menyita kendaraan mereka beserta muatannya sedangkan tokoh besar di balik illegal logging tersebut seakan tidak pernah tersentuh hukum. Contoh dari kasus ini terbukti berdasarkan fakta yang saya baca di Koran Kalteng Pos, pihak imigrasi Kalteng pernah menangkap 2 warga Malaysia karena menyalahi penggunaan passport, mereka adalah para cukong kayu asal Malaysia, tetapi pihak berwenang hanya melakukan deportasi terhadap kedua warga Malaysia ini, tanpa melakukan proses penyelidikan keterlibatan mereka dengan illegal logging. Selain itu saya juga pernah mendengar sendiri pembicaraan dua orang yang duduk di tepat di depan saya ketika melakukan penerbangan dari Surabaya-Pangkalabun dengan mengunakan pelayanan kapal terbang KalStar pada tahun 2005. Satu orang adalah warga keturunan yang sepertinya adalah cukong kayu asal Surabaya, sedangkan yang satunya adalah warga non keturunan yang dari apa yang dibicarakannya kenal betul seluk beluk illegal logging di KalTeng. Warga non keturunan tersebut berencana memperkenalkan cukong kayu asal Surabaya tersebut kepada temannya yang berada di Kabupaten Katingan-Kalteng yang nantinya mereka akan bersama-sama akan melakukan contact dengan pihak berwenang (Polisi) di kabupaten Katingan agar kayu-kayu illegal logging mereka dapat diangkut dengan aman ke Surabaya. Pembicaraan dua orang ini cukup seru, bahkan sampai mengalahkan suara deru mesin pesawat KalStar yang keras. Ada juga pembicaraan dua orang warga lokal KOTIM (Kotawaringin Timur) yang saya dengar pada saat perayaan HUT KOTIM bulan januari 2007, mereka sedang membandingkan bisnis mereka (illegal logging) dengan salah satu kenalan mereka. Dari pembicaraan yang saya dengar bisnis kedua warga lokal ini sedang menurun karena para aparat keamanan sering melakukan razia sedangkan teman mereka bisnisnya tetap berjalan dengan baik karena teman mereka tersebut memiliki backing seorang aparat keamanan (polisi) yang memiliki kedudukan yang lumayan tinggi. Dari dua pembicaraan yang saya dengar tersebut, saya membayangkan kenapa mereka berani bicara illegal logging yang adalah bisnis mereka tanpa takut, seakan bisnis mereka adalah legal.

Mata rantai keempat adalah para pejabat daerah atau pusat, mereka para cukong kayu yang mempunyai koneksi dengan para pejabat tersebut dapat dengan bebas mengangkut hasil illegal logging mereka tanpa takut terhadap para aparat keamanan yang kadang-kadang melakukan razia. Truk dan kapal pengangkut mereka dapat bebas berkeliaran mengangkut kayu-kayu illegal logging karena mereka mempunyai surat kuasa dari para pejabat sehingga aparat keamanan hanya bisa melihat saja mereka lewat ketika melakukan razia tanpa bisa berbuat apa-apa.

Mata rantai terakhir adalah otak dari illegal logging ini, mereka cukong besar yang mempunyai banyak koneksi dengan para aparat keamanan maupun para pejabat daerah. Mereka seakan kebal dan tidak tersentuh hukum. Mereka pula yang benar-benar menikmati hasil dari hutan Kalimantan tanpa menghiraukan kerusakan yang mereka perbuat.

Para pelaku illegal logging ini pun berani muncul kepermukaan untuk menentang mereka yang tidak setuju dengan illegal logging, seperti dari kelompok penduduk lokal yang bekerja sebagai para penebang liar ini berdemo di gedung DPR Palangkaraya (Kalteng Pos) ketika para aparat keamanan melakukan razia terhadap praktek illegal logging dan menyita alat-alat pemotong kayu mereka yang terbuat dari mesin. Tidak dapat di ketahui dengan pasti apakah mereka yang melakukan demo tersebut berdasarkan inisiatif mereka sendiri ataukah hanya suruhan para cukong kayu. Sedangkan para aparat dan pejabat yang benar-benar ingin memberantas illegal logging ini banyak mendapat ancaman, seperti salah satu anggota DPR Kobar (Kotawaringin Barat) yang berteriak lantang menentang illegal logging (Kalteng Pos), dimana anggota DPR tersebut mendapat kiriman kain kafan dari para pendukung illegal logging dan akhirnya anggota DPR ini meninggal dalam sebuah kecelakaan yang terjadi di pulau Jawa. Dan juga seperti Kapolres KOBAR (Kotawaringin Barat) yang banyak melakukan razia terhadap praktek illegal logging ini (Kalteng Pos) mendapat banyak surat ancaman melalui faxmail bahkan sampai di isukan memiliki hubungan dengan penyebab jatuhnya pesawat Adam Air (Kalteng Pos).

Dan pada akhirnya jika dibiarkan terus praktek illegal logging ini, hutan-hutan di Kalimantan akan habis tak bersisa, dan hutan Kalimantan hanya menjadi cerita dongeng bagi anak cucu kita bahwa Kalimantan dulu pernah menjadi zambrud khatulistiwa karena hutan-hutan yang lebat dan hijau bahkan menjadi paru-paru dunia. Dan apakah kita akan terus menutup mata dan diam akan kerusakan alam yang terus terjadi di sekitar kita dan menyalahkan faktor alam atas bencana yang menimpa negeri ini, jawabannya hanya ada pada diri kita sendiri !

No comments:

Post a Comment